todaykpop.com – Pada 10 September, BI menghadiri sidang vonis atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, Dll yang digelar di Pengadilan Negeri Seoul Pusat.
BI didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat. Penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara bersama dengan denda 1,5 juta won (sekitar $ 1.300) untuk BI
Pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada BI yang ditangguhkan selama empat tahun masa percobaan bersama dengan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda tambahan 1,5 juta won (sekitar $1,284).
Pengadilan menyatakan, “[apa yang dilakukannya] tidak dapat dianggap sebagai kejahatan yang terjadi karena rasa ingin tahu yang sederhana, dan penggunaan narkoba oleh selebriti memiliki dampak besar pada masyarakat dengan melemahkan kesadaran remaja akan narkoba.”
Ikuti kami di Facebook, Twitter dan Instagram @todaykpopcom